LATEST UPDATES

Minggu, 08 Juli 2018

Paslon Punya Waktu 3 Hari Gugat ke MK

BANDARLAMPUNG - Pasangan calon (paslon) diberikan waktu tenggat tiga hari untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil perolehan suara. Tiga hari tersebut terhitung usai penetapan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara. Jika tidak terdapat gugatan, maka KPU Lampung bisa langsung menetapkan pasangan calon terpilih sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2019 - 2024.

Ketua KPU Provinsi Lampung mengatakan, penetapana pasangan calon terpilih menunggu apakah ada yang mengajukan gugatan ke MK atau tidak.  "Gugatan ke MK selama tiga hari setelah penetapan hasil pleno KPU, jika sekarang Minggu pukul 12.45, tiga hari kedepan dari sekarang adalah batas akhir mengajukan gugatan ke MK, " jelasnya di Ballroom Hotel Novotel Bandarlampung, Minggu (8/7).

Lanjutnya, apabila selama tiga hari tersebut tidak ada yang mengajukan gugatan ke MK, maka KPU bisa langsung menetapkan pasangan calon terpilih.  "Kalau ada gugatan di MK maka kita tunggu, kalau dismis kita tetapkan kalau ada putusan kita tunggu putusan baru kita tetapkan, " ungkapnya.

Terkait Bawaslu yang masih memproses dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), menurutnya hal tersebut tidak mempengaruhi tahapan. "Kita tidak ada hubungannya dengan Bawaslu, " tukasnya.

Kendati demikian, Nanang mengungkapkan, tipis kemungkinan bakal ada paslon yang mengajukan gugatan ke MK terkait hasil pleno perolehan suara. "Karena batas maksimal gugatan ke MK untuk di Lampung, selisih suaranya maksimal 1 %," tukasnya.

Kemudian, terkait saksi dua paslon yang tidak menandatangani berita acara hasil pleno, hal tersebut juga tidak mempengaruhi terhadap hasil pleno.

Disampaikannya, menurut PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang pleno rekapitulasi itu memang saksi yang menandatangani sepanjang dia yang bersedia dan itu tidak menjadi persoalan dengan hasil pleno rekapitulasi suara.

Dikatakannya, esensinya pleno itu adalah menghitung dan menjumlahkan dari 15 KPU kabupaten/kota ke tingkat provinsi karena ini pemilihan di tingkat provinsi

"Jadi ini tidak ada pengaruh dengan hasil pleno, " tukasnya.

Diketahui, KPU Provinsi Lampung telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pilgub Lampung yang digelar di Ballroom Hotel Novotel Bandarlampung, Minggu (8/7).

Berdasarkan hasil pleno tersebut, pasangan calon (paslon) nomor urut satu Ridho - Bachtiar memperoleh 1.043.666 suara. Kemudian, paslon nomor urut dua Herman - Sutono memperoleh 1.054.646 suara.

Sementara itu, paslon nomor urut tiga Arinal - Nunik memperoleh 1.548.506 suara. Dan terakhir paslon nomor urut empat memperoleh 452.454 suara.

"Dengan total jumlah surat suara sah adalah 4.099.272 dan surat suara tak sah 80.133," jelas Komisioner KPU Provinsi Lampung, Ahmad Fauzan membacakan rekapitulasi perolehan suara empat paslon. (cah)



Share This :

Posting Komentar

 

Top