BANDARLAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung tengah menunggu hasil audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Dalam laporan tersebut, KPU akan mempelajari adakah pasangan calon (paslon) yang dana kampanyenya melebihi kesepakatan Rp72,3 miliar. Pasalnya, jika diketemukan paslon yang dana kampanyenya melebihi kesepakatan itu bisa membatalkan calon.
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah memaparkan, audit yang dilakukan KAP tidak hanya soal pemesanan bahan kampanye. Tapi juga kelebihan dana sumbangan kampanye perseorangan atau dari kelompok atau dari perusahaan kepada paslon.
”Kemudian melihat berapa jumlah dana kampanye yang digunakan, apakah melampaui Rp72,3 miliar yang disepakati atau tidak,” tegasnya.
Menurut dia, jika di dalam proses itu ada temuan, maka KAP akan melaporkan kepada KPU dan paslon dimaksud. ”Untuk kemudian selama 14 hari, KPU memfasilitasi kepada paslon mengembalikan kelebihan sumbangan dana kampanye itu kepada kas negara. Dan itu wajib. Apabila ada kelebihan dana yang digunakan, itu bisa membatalkan pasangan calon," kata Tio Aliansyah.
Menurut mantan Ketua KPU Lampung Utara ini, kalau ada kas atau sisa anggaran di rekening khusus dana kampanye paslon, juga tidak boleh digunakan untuk kegiatan di luar kampanye.
"Misalkan untuk membayar saksi atau untuk bayar apa di luar kegiatan semasa kampanye, itu tidak boleh. Tapi nanti itu akan dikembalikan kepada paslon yang berwenang untuk apa," tandasnya
Setelah KAP menyerahkan laporan hasil audit, KPU akan mengumumkan selambat-lambatnya satu hari dan menyampaikan hasil audit dalam bentuk kepatutan, ada temuan atau tidak ada temuan.
Untuk diketahui, Kantor Akuntan Publik (KAP) saat ini sedang mengaudit LPPDK empat paslon gubernur dan wakil gubernur Lampung 2018. Hasilnya mereka serahkan ke KPU Lampung, Selasa (besok, red). (cah).

Posting Komentar