Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Nanang Trenggono menegaskan tak menjadi persoalan alias tak ngaruh jika saksi pasangan calon tidak mau menandatangani atau menolak hasil rekapitulasi perolehan suara. Sebab, merujuk Undang Undang nomor 9 tahun 2018, saksi yang menandatangi sepanjang saksi itu bersedia.
Menurut Nanang, tidak menjadi persoalan saksi tidak menandatangani dalam pleno rekapitulasi karena esesensinya menghitung dan menjumlahkan saja dari hasil 15 kota/kabupaten menjadi tingkat Provinsi Lampung, agar mudah proses penghitungan. Lebih lanjut Nanang menambahkan, meski pihaknya telah mengumumkan hasil perolehan suara dan menetapkan pasangan Arinal-Nunik dengan perolehan suara 1.548.506 , namun KPU belum menetapkan Paslon Arinal-Nunik sebagai Cagub dan Cawagub terpilih.
Ditambahkan Nanang, penetapan pasangan cagub dan cawagub terpilih menunggu jika ada paslon lain yang menggugat di MA selama tiga hari untuk mengajukan registrasi berkas ke MK. "Jika tidak ada gugatan ke MK tiga hari kemudian kita tetapkan gubernur dan wagub terpilih. Namun syarat mendaftarkan gugatan ke MK jika selisih suara 1 persen," paparnya.
Ditambahkan, paslon diberikan waktu tenggat tiga hari untuk mengajukan gugatan ke MK terkait hasil perolehan suara. Tiga hari tersebut terhitung usai penetapan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara. Jika tidak terdapat gugatan, maka KPU Lampung bisa langsung menetapkan pasangan calon terpilih sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2019 - 2024.
Nanang mengatakan, penetapana pasangan calon terpilih menunggu apakah ada yang mengajukan gugatan ke MK atau tidak. "Gugatan ke MK selama tiga hari setelah penetapan hasil pleno KPU, jika sekarang Minggu pukul 12.45, tiga hari kedepan dari sekarang adalah batas akhir mengajukan gugatan ke MK, " jelasnya.
Lanjutnya, apabila selama tiga hari tersebut tidak ada yang mengajukan gugatan ke MK, maka KPU bisa langsung menetapkan pasangan calon terpilih. "Kalau ada gugatan di MK maka kita tunggu, kalau dismis kita tetapkan kalau ada putusan kita tunggu putusan baru kita tetapkan, " ungkapnya.
Terkait Bawaslu yang masih memproses dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), menurutnya hal tersebut tidak mempengaruhi tahapan. "Kita tidak ada hubungannya dengan Bawaslu, " tukasnya.
Kendati demikian, Nanang mengungkapkan, tipis kemungkinan bakal ada paslon yang mengajukan gugatan ke MK terkait hasil pleno perolehan suara. "Karena batas maksimal gugatan ke MK untuk di Lampung, selisih suaranya maksimal 1 %," tukasnya.
Kemudian, terkait saksi dua paslon yang tidak menandatangani berita acara hasil pleno, hal tersebut juga tidak mempengaruhi terhadap hasil pleno. (cah)
Menurut Nanang, tidak menjadi persoalan saksi tidak menandatangani dalam pleno rekapitulasi karena esesensinya menghitung dan menjumlahkan saja dari hasil 15 kota/kabupaten menjadi tingkat Provinsi Lampung, agar mudah proses penghitungan. Lebih lanjut Nanang menambahkan, meski pihaknya telah mengumumkan hasil perolehan suara dan menetapkan pasangan Arinal-Nunik dengan perolehan suara 1.548.506 , namun KPU belum menetapkan Paslon Arinal-Nunik sebagai Cagub dan Cawagub terpilih.
Ditambahkan Nanang, penetapan pasangan cagub dan cawagub terpilih menunggu jika ada paslon lain yang menggugat di MA selama tiga hari untuk mengajukan registrasi berkas ke MK. "Jika tidak ada gugatan ke MK tiga hari kemudian kita tetapkan gubernur dan wagub terpilih. Namun syarat mendaftarkan gugatan ke MK jika selisih suara 1 persen," paparnya.
Ditambahkan, paslon diberikan waktu tenggat tiga hari untuk mengajukan gugatan ke MK terkait hasil perolehan suara. Tiga hari tersebut terhitung usai penetapan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara. Jika tidak terdapat gugatan, maka KPU Lampung bisa langsung menetapkan pasangan calon terpilih sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2019 - 2024.
Nanang mengatakan, penetapana pasangan calon terpilih menunggu apakah ada yang mengajukan gugatan ke MK atau tidak. "Gugatan ke MK selama tiga hari setelah penetapan hasil pleno KPU, jika sekarang Minggu pukul 12.45, tiga hari kedepan dari sekarang adalah batas akhir mengajukan gugatan ke MK, " jelasnya.
Lanjutnya, apabila selama tiga hari tersebut tidak ada yang mengajukan gugatan ke MK, maka KPU bisa langsung menetapkan pasangan calon terpilih. "Kalau ada gugatan di MK maka kita tunggu, kalau dismis kita tetapkan kalau ada putusan kita tunggu putusan baru kita tetapkan, " ungkapnya.
Terkait Bawaslu yang masih memproses dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), menurutnya hal tersebut tidak mempengaruhi tahapan. "Kita tidak ada hubungannya dengan Bawaslu, " tukasnya.
Kendati demikian, Nanang mengungkapkan, tipis kemungkinan bakal ada paslon yang mengajukan gugatan ke MK terkait hasil pleno perolehan suara. "Karena batas maksimal gugatan ke MK untuk di Lampung, selisih suaranya maksimal 1 %," tukasnya.
Kemudian, terkait saksi dua paslon yang tidak menandatangani berita acara hasil pleno, hal tersebut juga tidak mempengaruhi terhadap hasil pleno. (cah)

Posting Komentar