Bandarlampung - Anggota DPRD Kota Bandarlampung dari fraksi Partai Golkar Barlian Mansyur disanksi teguran tertulis oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat. Hal tersebut lantaran perbuatan Barlian yang menggelar konferensi pers terkait dugaan keterlibatannya dalam money politic Pilgub Lampung Tahun 2018.
Hal itu tertuang dalam Keputusan BK DPRD Kota Bandarlampung Nomor 1 Bandarlampung 2018 tentang pemberian teguran tertulis kepada anggota DPRD Kota Bandarlampung atas nama Hi. Barlian Mansyur, A. Md,. tertanggal 10 September 2018.
"Ada tiga point dalam keputusan BK kepada Saudara Barlian Mansyur, " terang Ketua BK DPRD Kota Bandarlampung, Agusman Arief, Senin (10/9).
Disampaikannya, pertama, BK menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Hi. Barlian Mansyur A. Md., atas perbuatan yang bersangkutan yang melakukan konferensi pers di Kantor DPRD Kota Bandarlampung perihal keterlibatannya dalam hal dugaan pelanggaran money politics pada proses Pemilihan Gubernur Lampung Tahun 2018 yang telah melanggar ketentuan pasal 41 huruf a, b, f, dan g Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
Lanjutnya, Kedua, agar Saudar Hi. barlian Mansyur, A. Md,. tidak mengulangi lagi perbuatan yang dapat merusak martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga DPRD.
"Ketiga, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, " tukas politisi Partai Demokrat ini.
Sebelumnya, anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bandarlampung, Barlian Mansyur membeberkan indikasi adanya money politics (politik uang) yang dilakukan pasangan calon (paslon) Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik) semakin menguat. Kini bukti baru adanya kejahatan pilkada oleh pasangan yang disinyalir didukung PT Sugar Grup Companies (SGC) melalui pesan WhatsApp yang beredar, Minggu (15/7/2018).
Dalam video yang berdurasi 8 menit itu, legislator tiga periode mengungkapkan jika sebelum hari H pencoblosan di rumah Arinal Djunaidi, ia bersama Ketua Golkar Kota Bandarlampung, Yuhadi.
“Pada beberapa waktu yang lalu saya dipanggil oeh Ketua DPD Golkar Kota Bandarlampung, Yuhadi, untuk menghadap Pak Arinal Djunaidi dan saya lihat disana sudah ada dua lurah dan dan instruksi yang disampaikan terkait TPS disekitar agar jangan sampai kalah dan Arinal bertanya berapa biayanya dan Yuhadi menjawab,”ungkap Barlian.
Dikatakan Barlian, pada pertemuan itu Arinal memerintahkan agar di TPS yang berada di dekat kediamannya harus memang dan untuk meraih kemenangan itu Arinal meminta menyiapkan uang yang dibungkus dalam amplop.
“ Siapkan itu jangan sampai kalah di belakang rumah saya tutup pakai amplop,” kata Barlian menirukan perintah Arinal.
Pada tanggal 24 dua hari sebelum pencoblosan, Barlian mengaku dipanggil kembali oleh Arinal Djunaidi melalui telepon Yuhadi
“Kata Arinal, Barlian besok telpon Muhidin suruh dia temui Armen ambil uangnya lalu pada hari Minggu tanggal 24 Pak muhidin lewat pesan WhatsApp sedang menunggu Armen atas perintah Pak Arinal lalu sekita pukul setengah satu Muhidin menghubungi saya dan mendatangi saya di rumah dan mengatakan bagaimana dengan barang itu karena barang itu lebih bahaya dari ganja dan saya panggil Pimpinan Kecamatan Golkar Labuhan Ratu, Asman dan saya bertanya pada Asman dimana uang nya, dan uangnya sudah dikemas sedemikian rupa seperti kue gabin masih dalam kotak amplop,” jelasnya.
Usai diambil oleh Asman kemudian disimpan di dalam motornya dan Barlian meminta untuk berhati-hati.
“Awas kalian tertangkap salurkan sebenar-benarnya saya tidak ber tanggung jawab,”pinta Barlian pada Asman.
Sementara Barlian Mansyur belum dapat dikonfirmasi terkait kapan video pengakuan itu direkam namun dari informasi yang di himpun pengakuan itu dilakukan sebelum Anggota DPRD tiga periode itu di rawat di Rumah Sakit karena vertigo. (*).
Hal itu tertuang dalam Keputusan BK DPRD Kota Bandarlampung Nomor 1 Bandarlampung 2018 tentang pemberian teguran tertulis kepada anggota DPRD Kota Bandarlampung atas nama Hi. Barlian Mansyur, A. Md,. tertanggal 10 September 2018.
"Ada tiga point dalam keputusan BK kepada Saudara Barlian Mansyur, " terang Ketua BK DPRD Kota Bandarlampung, Agusman Arief, Senin (10/9).
Disampaikannya, pertama, BK menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Hi. Barlian Mansyur A. Md., atas perbuatan yang bersangkutan yang melakukan konferensi pers di Kantor DPRD Kota Bandarlampung perihal keterlibatannya dalam hal dugaan pelanggaran money politics pada proses Pemilihan Gubernur Lampung Tahun 2018 yang telah melanggar ketentuan pasal 41 huruf a, b, f, dan g Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
Lanjutnya, Kedua, agar Saudar Hi. barlian Mansyur, A. Md,. tidak mengulangi lagi perbuatan yang dapat merusak martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga DPRD.
"Ketiga, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, " tukas politisi Partai Demokrat ini.
Sebelumnya, anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bandarlampung, Barlian Mansyur membeberkan indikasi adanya money politics (politik uang) yang dilakukan pasangan calon (paslon) Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik) semakin menguat. Kini bukti baru adanya kejahatan pilkada oleh pasangan yang disinyalir didukung PT Sugar Grup Companies (SGC) melalui pesan WhatsApp yang beredar, Minggu (15/7/2018).
Dalam video yang berdurasi 8 menit itu, legislator tiga periode mengungkapkan jika sebelum hari H pencoblosan di rumah Arinal Djunaidi, ia bersama Ketua Golkar Kota Bandarlampung, Yuhadi.
“Pada beberapa waktu yang lalu saya dipanggil oeh Ketua DPD Golkar Kota Bandarlampung, Yuhadi, untuk menghadap Pak Arinal Djunaidi dan saya lihat disana sudah ada dua lurah dan dan instruksi yang disampaikan terkait TPS disekitar agar jangan sampai kalah dan Arinal bertanya berapa biayanya dan Yuhadi menjawab,”ungkap Barlian.
Dikatakan Barlian, pada pertemuan itu Arinal memerintahkan agar di TPS yang berada di dekat kediamannya harus memang dan untuk meraih kemenangan itu Arinal meminta menyiapkan uang yang dibungkus dalam amplop.
“ Siapkan itu jangan sampai kalah di belakang rumah saya tutup pakai amplop,” kata Barlian menirukan perintah Arinal.
Pada tanggal 24 dua hari sebelum pencoblosan, Barlian mengaku dipanggil kembali oleh Arinal Djunaidi melalui telepon Yuhadi
“Kata Arinal, Barlian besok telpon Muhidin suruh dia temui Armen ambil uangnya lalu pada hari Minggu tanggal 24 Pak muhidin lewat pesan WhatsApp sedang menunggu Armen atas perintah Pak Arinal lalu sekita pukul setengah satu Muhidin menghubungi saya dan mendatangi saya di rumah dan mengatakan bagaimana dengan barang itu karena barang itu lebih bahaya dari ganja dan saya panggil Pimpinan Kecamatan Golkar Labuhan Ratu, Asman dan saya bertanya pada Asman dimana uang nya, dan uangnya sudah dikemas sedemikian rupa seperti kue gabin masih dalam kotak amplop,” jelasnya.
Usai diambil oleh Asman kemudian disimpan di dalam motornya dan Barlian meminta untuk berhati-hati.
“Awas kalian tertangkap salurkan sebenar-benarnya saya tidak ber tanggung jawab,”pinta Barlian pada Asman.
Sementara Barlian Mansyur belum dapat dikonfirmasi terkait kapan video pengakuan itu direkam namun dari informasi yang di himpun pengakuan itu dilakukan sebelum Anggota DPRD tiga periode itu di rawat di Rumah Sakit karena vertigo. (*).

Posting Komentar