LATEST UPDATES

Kamis, 12 Juli 2018

Syarat TSM Terpenuhi


// Kesaksian Mantan Ketua Bawaslu RI//
BANDARLAMPUNG   Saksi ahli yang dihadirkan paslon 1 (Ridho-Bachtiar) dan 2 (Herman HN-Sutono) dalam sidang dugaan money politics Pilgub Lampung di Sentra Gakkumdu, kemarin menegaskan money politics yang dilakukan paslon 3 (Arinal – Nunik) memenuhi unsur TSM.  Sementara saksi ahli Arinal-Nunik. Mengingatkan bahwa pembuktian money politic TSM harus memikili grand design atas perintah pasangan calon.

Mantan Ketua Bawaslu RI Bambang Eka Cahya Widodo menyatakan money politics yang dilakukan pasangan Arinal - Nunik memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurut Ketua Bawaslu RI periode 2008-2012 itu, makna money politics TSM itu memiliki pengaruh siginifikan (sangat berarti) terhadap hasil perolehan suara.

“Biasanya yang terjadi money politics selalu memperhatikan suara yang signifikan. Jadi terkait terstruktur, Bambang menyatakan semua orang yang terlibat dalam kegiatan money politics merupakan bagian dari struktur. Tim kampanye bukanlah orang yang bodoh sehingga menggunakan orang-orang yang terdaftar dalam tim kampanye. Bisa menggunakan orang-orang biasa, relawan atau apa pun namanya. Tapi itu sudah menunjukkan money politics itu terjadi secara terstruktur,” jelas Bambang.

Bambang juga menyebutkan kalau terstruktur itu tidak harus selalu mengacu kepada penggunaan aparatur pemerintahan. Terkait penggunaan kepala desa yang melakukan money politics, Bambang menjelaskan bahwa itu juga melanggar ketentuan pidana Pemilu. Sidang yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB dijaga ketat aparat kepolisian. Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah didampingi Iskardo P. Panggar dan Adek Asya’ari.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menyatakan tindakan pembagian uang dan materi yang terjadi pada Pilgub Lampung 27 Juni 2018 lalu merupakan perbuatan yang terrencana serta terorganisir yang tujuannya untuk memengaruhi pemilih agar mencoblos paslon yang memberi. Oleh sebab itu, Margarito  menegaskan paslon Arinal-Nunik memenuhi syarat untuk didiskualifikasi karena telah cukup bukti.

Doktor lulusan Universitas Indoensia (UI) ini berpendapat yang dilakukan oleh paslon Arinal-Nunik merupakan pelanggaran terhadap administrasi pemilihan kepala daerah. “Sebab itu, Majelis Sidang TSM  tidak melihat persoalan tersebut secara terpisah. jangan melihat pembagian itu oleh tim kampanye atau relawan, Bawaslu jangan tipu-tipu, jika memang ada afiliasi dengan paslon ya harus diproses,”tegasnya.

Mantan anggota Bawaslu yang menangani perkara money politics secara TSM, Nelson Simanjuntak, menilai tindakan paslon Arinal-Nunik yang mengumpulkan kepala desa (Kades) untuk mengkoordinir pembagian alat kampanye merupakan bagian dari pelanggaran Pilkada TSM.

Mantan Koordinator Hukum Bawaslu RI Tahun 2017 itu mengatakan Bawaslu harus menanyakan kepada para saksi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

 “Pengumpulan aparatur, dan perintah untuk membentuk tim itu sudah ada. Pelaksanaannya memang tidak terjadi. Tapi pengumpulannya saja sudah termasuk politik uang yang terstruktur dan sistematis,” kata saksi ahli dari paslon nomor urrut 2 Herman HN-Sutono.

Sebelumnya dalam persidangan lanjutan pemeriksaan pelanggaran administrasi TSM pasangan calon nomor urut 3, Arinal -Nunik, di Kantor Gakkumdu Lampung terungkap, puluhan kepala desa di Kalianda, Lampung Selatan, diberikan uang senilai Rp1 juta per orang.
Salah seorang Kepala Desa Kalianda, Iskandar, yang menjadi saksi persidangan, mengakui, diberikan uang transportasi oleh oknum timses paslon nomor urut 3, untuk memilih dan memenangkan Arinal-Nunik pada Pilgub Lampung 27 Juni 2018 lalu.

Sementara itu saksi ahli dari paslon nomor 3 menyatakan bahwa Pembuktian pelanggaran money politic terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) harus memikili grand design atas perintah pasangan calon. Hal ini diungkapkan Saksi Ahli dari Terlapor Kuasa Hukum Arinal - Nunik dalam sidang pelanggaran pemeriksaan administrasi TSM di Sentra Gakkumdu, Kamis, (12/7). "Kalau dalilnya A, buktinya lain ya tidak relevan. Itu langsung dibuang saja. Itu keputusan pengadil," ungkap Hamdan Zoelva.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini melanjutkan hukum tidak boleh menduga-duga. "Kalau anda bisa membuktikan itu bisa ya. Itu prinsip tertinggi dalam hukum. Pembuktian itu membuktikan dalil. Prinsip umum ini pidana, perdata sama," tuturnya.

Hamdan mencontohkan putusan mahkamah konstitusi mengenai Kotawaringin Barat dan Mandailing Natal merupakan grand design. "Jadi harus hati-hati dan cermat. Dalam banyak kasus terdapat saksi yang menumpuk tapi tidak kuat buktinya dan harus dicek and ricek buktinya. Tapi kalau tidak kuat itu akan menjadi permasalahan," urainya.
Dia menjelaskan bahwa TSM dilakukan karena adanya pembiaraan dari aparat maupun penyelenggara. "By omission (pembiaran) dan atas perintah calon. Kalau bukan tidak dapat dibuktikan," bebernya.

Hamdan menyampaikan agar Bawaslu Lampung hati-hati dalam membuat putusan TSM. "Kalau tanpa perintah pasangan calon itu praktik money politic tidak bisa. Tapi kalau memang dari perintah pasangan calon itu bisa secara TSM," jelasnya.

Refli Harun menimpali bahwa pembuktian TSM sangat sulit. "Tidak mudah untuk membuktikan TSM tadi yang kumulatif. Bagaimana mungkin 50 saksi tadi sudah mewakili dari sabang dan merauke," ucapnya.

Refly berpendapat sama dengan Hamdan agar bukti yang ditunjukkan juga harus jelas dan kuat. "Pembuktian itu berdasarkan bukti. Biar majelis yang menyimpulkan secara logik. Makanya saya gaet. Guidance saya adalah tidak sekedar kuantitatif tapi juga kualitatif," jelasnya.
(*)

Share This :

Posting Komentar

 

Top