Bandarlampung - Puluhan pengurus dan kader PKS Kota Bandarlampung menyambangi Kantor KPU Kota Bandarlampung, Jumat (13/7/2018) sore. Kedatangan rombongan dipimpin langsung oleh Ketua DPD PKS Kota Bandarlampung, Aep Saefudin. Rombongan diterima langsung oleh Ketua KPU Kota Bandarlampung, Fauzi Heri didampingi komisioner.
Dalam sambutannya, Aep menyampaikan maksud dan tujuan datang ke KPU Kota Bandarlampung adalah untuk mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) dari PKS untuk pemilu 2019.
"Kami dari PKS hadir disini bersama bakal calon anggota dewan, dan ditemani oleh para struktur pengurus, kita akan mendaftarkan bakal calon anggota dewan ke KPU sebagaimana peraturan perundang-undangan sebagai yang mana kita ketahui, " terang Aep.
Aep juga menyampaikan, PKS juga telah memenuhi minimal jumlah kuota bacaleg untuk di setiap daerah pemilihan (dapil) dari enam dapil yang ada di Kota Tapis Berseri ini.
"Yang akan kita daftarkan sebanyak 50 kuota, Alhamdulillah PKS melebihi 100 persen, dan alhamdulillah dari dapil semua kuota penuh di enam dapil yang ada, " jelasnya.
Selain itu, lanjut Aep, PKS juga telah memenuhi 30 persen kuota bacaleg perempuan di setiap dapil.
"Kita juga terpenuhi untuk kuota calon perempuan, baik yang delapan kursi maupun sembilan kursi, bahkan kita memenuhi sampai lebih dari 30 persen, " jelasnya lagi.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandarlampung, Fauzi Heri menyambut baik serta mengapresiasi kedatangan PKS Kota Bandarlampung yang telah mendaftarkan bacalegnya.
"PKS ini adalah partai pertama yang mendaftarkan bacalegnya, " ungkap Fauzi.
Fauzi mengungkapkan, ada beberapa tahapan yang akan diverifikasi oleh KPU setelah penyerahan berkas pendaftaran bacaleg.
Pertama, verifikasi berkas terkait syarat pencalonan. Dijelaskannya, untuk syarat pencalonan seluruh dokumen wajib ditandatangani oleh ketua dan sekretaris sesuai SK yang dilegilisasi oleh SK Menkumham.
"Dokumen pencalonan juga, apakah setiap daerah ada enam dapil, seluruh parpol yang mengajukan sudah mendapatkan para calonnya, apakah dalam daftar bacaleg itu telah mengakomodir sekurang-kurangnya 30 persen dengan metode ziper, " paparnya.
Terakhir, lanjut dia, adalah verifikasi berkas syarat calon.
"Apakah dalam dokumen itu sudah ditandatangani fakta integritas bahwa tidak mencalonkan napi narkoba dan napu kejahatan tangan. Ini adakah dokumen wajib, " tukasnya.
Setelah itu, kata dia, KPU akan menyerahkan tanda terima bahwa berkas pendaftaran telah diterima.
"Setelah semua berkas kita terima dan memenuhi syarat kita akan serahkan tanda terima bacalegnya, " jelasnya.
Pendaftaran ditutup dengan penyerahan berkas bacaleg PKS ke KPU Kota Bandarlampung yang diserahkan langsung oleh Ketua DPD PKS Kota Bandarlampung, Aep Srafudin dan diterima langsung oleh Ketua KPU Kota Bandarlampung, Fauzi Heri. (Cah).
Dalam sambutannya, Aep menyampaikan maksud dan tujuan datang ke KPU Kota Bandarlampung adalah untuk mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) dari PKS untuk pemilu 2019.
"Kami dari PKS hadir disini bersama bakal calon anggota dewan, dan ditemani oleh para struktur pengurus, kita akan mendaftarkan bakal calon anggota dewan ke KPU sebagaimana peraturan perundang-undangan sebagai yang mana kita ketahui, " terang Aep.
Aep juga menyampaikan, PKS juga telah memenuhi minimal jumlah kuota bacaleg untuk di setiap daerah pemilihan (dapil) dari enam dapil yang ada di Kota Tapis Berseri ini.
"Yang akan kita daftarkan sebanyak 50 kuota, Alhamdulillah PKS melebihi 100 persen, dan alhamdulillah dari dapil semua kuota penuh di enam dapil yang ada, " jelasnya.
Selain itu, lanjut Aep, PKS juga telah memenuhi 30 persen kuota bacaleg perempuan di setiap dapil.
"Kita juga terpenuhi untuk kuota calon perempuan, baik yang delapan kursi maupun sembilan kursi, bahkan kita memenuhi sampai lebih dari 30 persen, " jelasnya lagi.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandarlampung, Fauzi Heri menyambut baik serta mengapresiasi kedatangan PKS Kota Bandarlampung yang telah mendaftarkan bacalegnya.
"PKS ini adalah partai pertama yang mendaftarkan bacalegnya, " ungkap Fauzi.
Fauzi mengungkapkan, ada beberapa tahapan yang akan diverifikasi oleh KPU setelah penyerahan berkas pendaftaran bacaleg.
Pertama, verifikasi berkas terkait syarat pencalonan. Dijelaskannya, untuk syarat pencalonan seluruh dokumen wajib ditandatangani oleh ketua dan sekretaris sesuai SK yang dilegilisasi oleh SK Menkumham.
"Dokumen pencalonan juga, apakah setiap daerah ada enam dapil, seluruh parpol yang mengajukan sudah mendapatkan para calonnya, apakah dalam daftar bacaleg itu telah mengakomodir sekurang-kurangnya 30 persen dengan metode ziper, " paparnya.
Terakhir, lanjut dia, adalah verifikasi berkas syarat calon.
"Apakah dalam dokumen itu sudah ditandatangani fakta integritas bahwa tidak mencalonkan napi narkoba dan napu kejahatan tangan. Ini adakah dokumen wajib, " tukasnya.
Setelah itu, kata dia, KPU akan menyerahkan tanda terima bahwa berkas pendaftaran telah diterima.
"Setelah semua berkas kita terima dan memenuhi syarat kita akan serahkan tanda terima bacalegnya, " jelasnya.
Pendaftaran ditutup dengan penyerahan berkas bacaleg PKS ke KPU Kota Bandarlampung yang diserahkan langsung oleh Ketua DPD PKS Kota Bandarlampung, Aep Srafudin dan diterima langsung oleh Ketua KPU Kota Bandarlampung, Fauzi Heri. (Cah).

Posting Komentar