LATEST UPDATES

Rabu, 11 Juli 2018

Ridho - Herman HN Gugat ke MK

Bandarlampung - Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung nomor urut 1, Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan paslon 2, Herman HN-Sutono secara resmi mengajukan  gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Pilgub Lampung 2018 ke Mahkamah Konstitusi,  Rabu (11/7).

Ridho mendaftar sekitar pukul 10.01 WIB dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 47/1/PAN.MK/2018, tertanda Nama Pemohon  H. Muhammad Ridho Ficardo, S.PI., M.Si. & Bachtiar Basri, S.H., M.M. (Nomor Urut 1) dengan Nama Termohon  KPU Provinsi Lampung.

Sedangkan Herman HN -Sutono mendaftar sekitar pukul 12.00 dengan APPP Nomor. 51/1/PAN.MK/2018, dengan nama termohon yang sama.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono membenarkan jika keduanya telah mendaftarkan gugatan ke MK.

"Ya benar,  jam 10 tadi paslon 1 mendaftarkan gugatan ke MK dan nomor 2 baru jam 12 nya tadi. Tapi kita belum diberitahukan untuk nomor registernya," kata dia.

Lanjutnya, karena adanya gugatan di MK pada hari ini, maka proses penetapan paslon gubernur terpilih menunggu MK.

Setelah didaftarkan, lanjut Nanang, biasanya ada proses konsultasi, apakah ada kekurangan atau pun tidak dari kelengkapan berkas berkas yang diajukan.

"Kemudian baru pihak-pihak dipertemukan,  atau dilihat legal standingnya.  Kalau tidak bisa dilanjutkan berarti di dismis. Jadi tunggu MK, " katanya.

Kemudian, kata Nanang, pihaknya akan diberitahukan secara resmi oleh KPU RI terkait dengan gugatan itu.

“Hari ini makanya,  Divisi Hukum KPU RI,  sudah kumpulkan data data,  bagi yang bersengketa Pilkada, itu digunakan untuk persidangan di MK nanti, " ungkapnya.

Menurutnya, jika tidak ada gugatan,  maka 21 Juli MK memberitahukan,  kemudian 22 Juli KPU RI memberitahukan ke KPU Provinsi Kabupaten-Kota,  untuk  menetapkan.  "Jadi karena ini ada gugatan,  maka mundur lagi," tukasnya.

Diketahui sebelumnya, paslon Ridho - Bachtiar dan paslon Herman HN - Sutono menolak hasil pleno rekapitulasi Pilgub Lampung 2018 oleh KPU Provinsi Lampung belum lama ini. Keduanya menola lantaran masih menunggu hasil sengekta pilkada yang masih diproses oleh Bawaslu Lampung.

Saksi paslon 1, Amaludin yang juga kader Demokrat Lampung menyampaikan, pihaknya masih menunggu hasil dari sengketa pilkada yang masih ditindaklanjuti oleh Bawaslu Lampung.

"Saya menangapi hasil rekap ini dengan menyatakan kami dari paslon satu masih menunggu proses sengketa di Bawaslu, " ujarnya.

Anggota DPRD Lampung ini mengungkapkan, proses pelaksanaan Pilgub Lampung ini banyak mengalami kecurangan - kecurangan, terumata pada pelanggaran dugaan money politic.

Menurutnya, angka perolehan suara ini muncul akibat dari proses-proses perbuatan money politic.

"Untuk itu kami menolak hasil pleno ini dan kami masih melihat menunggu hasil gugatan kami di Bawaslu, " jelasnya.

Senada juga disampaikan oleh Watoni Noerdin yang juga Tim Pemenangan Herman - Sutono. "Kami menghormati hasil ini tapi kami tidak berpendapat, " ucapnya.

Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPD PDIP Lampung ini mengungkapkan, pihaknya masih menunggu proses yang sedang berlangsung di Bawaslu dan menunggu hasil Pansus DPRD Lampung terkait dugaan money politic.

"Karena ini merupakan satu kesatuan dengan pihak penyelenggara yang tidak bisa dipisahkan, terkait adanya laporan masyarakat terkait dugaan money politic, " jelasnya

Untuk itu, dirinya mendorong agar praktek dugaan money politic dalam Pilgub Lampung ini bisa diungkap. "Karena itu lah kami menolak untuk tidak menandatangani hasil pleno ini, " tukasnya.  (*).

Share This :

Posting Komentar

 

Top