LATEST UPDATES

Senin, 03 September 2018

Polres Lampura Ungkap 14 Kasus dengan 19 Tersangka

Lampung Utara -- (Journallampung.com). Dalam kurun waktu dua pekan, Polres Lampung Utara berhasil ungkap 14 kasus tindak kejahatan Curat, Curas, Curanmor (3C) dengan 19 orang tersangka. Senin (03/09)

Waka Polres Lampung Utara Kompol Yustam Dwi Heno yang didampingi Kasat Reskrim Akp. Doni Kristian Balara'ngi menjelaskan terungkapnya 14 kasus dengan 19 tersangka itu berdasarkan hasil Operasi Sikat Krakatau 2018 yang dilaksanakan mulai tanggal 20 Agustus hingga 2 September 2018 dengan sasaran kasus C3 (curas, curat, dan curanmor) serta kepemilikan senjata api ilegal.

Dikatakan dari 19 tersangka pelaku 3C yang diamankan dua diantaranya pelaku curat dan curanmor merupakan Target Operasi (TO) Polres Lampung Utara.

"Adapun kasus yang kita ungkap adalah satu (1) kasus curas dengan 2 pelaku, Delapan (8) kasus curat dengan 12 pelaku, Dua (2) kasus curanmor dengan 1 pelaku, Dan empat (4) kasus curatmor dengan 4 pelaku," terangnya.

Selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, satu (1) unit mobil, tujuh (7) unit motor, tiga (3) handphone, dan lain lain sebanyak sembilan buah seperti besi, kayu, rantai, dompet, BPKB, Sendal.

Dijelaskannya, dalam pengungkapan kasus 3C ini, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan secara terukur dengan terpaksa melumpuhkan dengan timah panas tembak dua pelaku curas atau begal pada  bagian kakinya.

" Pihaknya berharap dengan digelarnya Ops Sikat karakatau 2018 ini, para pelaku tindak kejahatan di Wilayah hukum Lampung Utara akan berkurang," Pungkasnya. (IVAN)
Share This :

Posting Komentar

 

Top