Bandarlampung - Bawaslu Provinsi Lampung menemukan 50.032 Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda. Data tersebut merupakan hasil analisis terhadap DPT 15 Kabupaten/kota.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, data tersebut merupakan hasil analisis Bawaslu terhadap DPT di 15 kabupaten/kota.
Dalam menganalisis, lanjut Khoir - sapaan akrabnya -Bawaslu mendasarkan kegandaan pada elemen NIK, nama dan tanggal lahir pemilih.
"Bawaslu menggabungkan seluruh data dalam lingkup kabupaten/kota. Ketiga elemen data tersebut menjadi basis analisis kegandaan. Terhadap data ganda itu, Bawaslu Kabupaten/Kota segera berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pencermatan bersama, " terang Khoir, Selasa (11/9).
Selain itu, dalam pencermatan dan koreksi juga dilakukan atas pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masih tercantum dalam DPT, pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam DPT, serta kesalahan elemen informasi dalam DPT.
Lebih lanjut, pencermatan dilakukan dengan berkoordinasi dengan partai politik peserta Pemilu setempat.
4. Pasal 198 UU 07/2017 Warga Negara Indonesia didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggra Pemilu dalam daftar Pemilih.
"Fakta di DPT, tiga data pemilih dua pemilih, semua elemen data (nama, NIK, NKK, TTL, dan alamat sama); satu pemilih terdapat kesamaan pada NIK, NKK, nama, dan TTL tetapi alamat berbeda, " ungkapnya.
Kemudian, Pasal 201 Data kependudukan yang telah disinkronkan oleh Pemerintah bersama KPU sebagaimana dimaksud pada, ayat (4) menjadi data penduduk potensial pemilih Pemilu.
Lalu, Pasal 202 Daftar Pemilih paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, narna, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia, yang mempunyai hak memilih. Fakta di DPT: NIK dan NKK kosong. Elemen data lain (nama, TTL, alamat) sama, tetapi TPS berbeda.
"Ini momentum serentak untuk menjelaskan ke publik terkait kinerja pengawas Pemilu dalam menjaga hak pilih dan memastikan kualitas daftar pemilih, sekaligus melakukan koreksi terhadap proses pemutakhiran selama ini, " tukasnya.
"Durasi waktu yang panjang, perhatian publik yang luas dan pemanfaatan media sosial menjadi pertimbangan besar dalam keikutsertaan pengawas Pemilu menjelaskan ke masyarakat pemilih, " sambungnya. (*).
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, data tersebut merupakan hasil analisis Bawaslu terhadap DPT di 15 kabupaten/kota.
Dalam menganalisis, lanjut Khoir - sapaan akrabnya -Bawaslu mendasarkan kegandaan pada elemen NIK, nama dan tanggal lahir pemilih.
"Bawaslu menggabungkan seluruh data dalam lingkup kabupaten/kota. Ketiga elemen data tersebut menjadi basis analisis kegandaan. Terhadap data ganda itu, Bawaslu Kabupaten/Kota segera berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pencermatan bersama, " terang Khoir, Selasa (11/9).
Selain itu, dalam pencermatan dan koreksi juga dilakukan atas pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masih tercantum dalam DPT, pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam DPT, serta kesalahan elemen informasi dalam DPT.
Lebih lanjut, pencermatan dilakukan dengan berkoordinasi dengan partai politik peserta Pemilu setempat.
4. Pasal 198 UU 07/2017 Warga Negara Indonesia didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggra Pemilu dalam daftar Pemilih.
"Fakta di DPT, tiga data pemilih dua pemilih, semua elemen data (nama, NIK, NKK, TTL, dan alamat sama); satu pemilih terdapat kesamaan pada NIK, NKK, nama, dan TTL tetapi alamat berbeda, " ungkapnya.
Kemudian, Pasal 201 Data kependudukan yang telah disinkronkan oleh Pemerintah bersama KPU sebagaimana dimaksud pada, ayat (4) menjadi data penduduk potensial pemilih Pemilu.
Lalu, Pasal 202 Daftar Pemilih paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, narna, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia, yang mempunyai hak memilih. Fakta di DPT: NIK dan NKK kosong. Elemen data lain (nama, TTL, alamat) sama, tetapi TPS berbeda.
"Ini momentum serentak untuk menjelaskan ke publik terkait kinerja pengawas Pemilu dalam menjaga hak pilih dan memastikan kualitas daftar pemilih, sekaligus melakukan koreksi terhadap proses pemutakhiran selama ini, " tukasnya.
"Durasi waktu yang panjang, perhatian publik yang luas dan pemanfaatan media sosial menjadi pertimbangan besar dalam keikutsertaan pengawas Pemilu menjelaskan ke masyarakat pemilih, " sambungnya. (*).

Posting Komentar