LATEST UPDATES

Selasa, 10 Juli 2018

Sidang Pemeriksaan TSM Alot

Bandarlampung - Sidang lanjutan pemeriksaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Kantor Sentra Gakkumdu di Jalan Sudirman Bandarlampung, Selasa (10/7) berlangsung alot.

Adu argumen pecah saat, kuasa hukum paslon 1 hendak menghadirkan saksi, Iskandar salah satu kepala desa di Kabupaten Lampung Selatan. Sementara, kuasa hukum paslon 3 menolak atas permintaan kuasa hukum paslon 1.

Kuasa hukum Paslon 3 selaku terlapor meminta pemberian kesaksian Iskandar tidak perlu dilanjutkan. Pasalnya, kesaksian Iskandar tidak ada korelasinya dengan pelanggaran TSM.

Sementara, kuasa hukum paslon 1 selaku pelapor meminta kepada majelis sidang untuk mendengarkan kesaksian dari Iskandar, karena masih ada korelasinya dengan pelanggaran TSM.

Pantauan di dalam ruang sidang, kedua kuasa hukum paslon saling adu debat sampai saling tunjuk tangan satu sama lain. Atas itu, majelis sidang meminta sidang diskors sementara lima menit. (*).

Share This :

Posting Komentar

 

Top