LATEST UPDATES

Senin, 09 Juli 2018

Sekdaprov Hamartoni Sampaikan Lima Raperda

BANDARLAMPUNG (JL) --Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis menyampaikan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (9/7/2018).
Kelima rancangan peraturan daerah tersebut yaitu (1) Perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 29 tahun 2014 tentang pengelolaan air tanah; (2) penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; (3) perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi daerah; (4) pembentukan dan penyertaan modal pemerintah Provinsi Lampung pada PT. Jaminan Kredit Daerah Provinsi Lampung; dan (5) Penanaman Modal.
“Terimakasih dan apresiasi sebesar-besarnya karena Pemerintah Provinsi Lampung diberikan kesempatan untuk menyampaikan lima Raperda yang sangat prioritas dalam rangka mendukung pelaksanaan program percepatan pembangunan, kesejahteraan rakyat, dan peningkatan pendapatan asli daerah khususnya dibidang retribusi daerah, pengelolaan air tanah, penjaminan kredit daerah, penanaman modal, serta pencegahan dan penanggulangan narkotika,” ujar Hamartoni Ahadis.
Hamartoni menjelaskan pembahasan Raperda merupakan salah satu tahapan implementasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi selaku penyelenggara pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan fungsi pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pelaksanaan pembangunan di daerah. “Pembahasan raperda juga hendaknya dilandasi oleh pertimbangan bahwa Raperda tersebut sangatlah diperlukan dalam rangka menentukan kebijakan daerah guna mengatasi permasalahan pembangunan yang masih dihadapi,” jelas Hamartoni.
Salah satu yang menjadi dasar pemikiran dalam Raperda Perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 29 tahun 2014 tentang pengelolaan air tanah, lanjut Sekdaprov, dikarenakan pengelolaan air tanah menjadi urusan pemerintah daerah dan pengaturan pengelolaan air tanah dimaksudkan untuk mewujudkan kemanfaat air tanah guna kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Sehingga pemanfaatan air ranah dan pendayagunaan air tanah dapat terjaga, tidak terjadi penurunan permukaan tanah.(Humasprov) 
Share This :

Posting Komentar

 

Top