LAMPUNG (JL)--Ketua DPD KNPI Lampung Utara M. alfin mengapresiasi komitmen Kapolda Lampung untuk segera menyelasikan kasus Yogi Andhika. Bahkan, orang nomor satu di Institusi Kepolisian Provinsi Lampung tersebut menargetkan waktu seminggu untuk menangkap terduga tersangka penganiayaan Yogi Andhika yang berinisial MI alias Bowo segera ditangkap dan mengungkap dalang dari kasus tersebut.
“Dengan Komitmen Pak Kapolda, untuk segera menuntaskan kasus ini, tentunya KNPI sementara menunda longmars ke Istana merdeka menghadap Presiden RI Joko widodo, Kapolri Komnasham, dan Mekopulhukam atas Komitmen Kapolda yang akan membuka informasi seluruh Proses penyelidikan tragedi kemanusian, terbunuhnya sopir Bupati Lampung Utara,” jelas M. alfin, Sabtu (7/06/2018).
Alfin juga mempercayakan secepatnya kasus dapat segera diselesaikan untuk mengungkap kasus ini, dan menangkap para pelakunya.”Pak Kapolda telah berjanji kepada Ibunda mendiang Yogi dan KNPI,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, sesaat sebelum melaksanakan aksinya long march berjalan kaki dari Lampung menuju Jakarta, Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana, mengundang tim KNPI Lampung Utara ke Mapolda Lampung.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Lampung Irjen Pol, Suntana mengharapkan, agar rombongan Tim Relawan Pencari Keadilan untuk Yogi Andhika agar dapat menunda aksi long march Bandar Lampung- Jakarta.
“Saya harap, seluruh tim aksi ini untuk dapat bersabar. Saya sangat prihatin atas apa yang menimpa almarhum Yogi Andhika. Untuk itu, saya berjanji dalam waktu paling lama 1 minggu dari hari ini Jum’at (06/07/2018), tersangka MI alias Bowo yang saat melarikan diri akan kami tangkap,” papar Kapolda Irjen Pol. Suntana seraya berharap agar Tim Relawan dapat menunda keinginan melakuk aksi long march dimaksud.
“Status tersangka yang melarikan diri saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan ini saya perintahkan kepada seluruh jajaran agar segera menangkap secepatnya tersangka Moulan Iswansyah alias Bowo. Dan kepada masyarakat luas yang mengetahui keberadaannya, atas nama Polda Lampung saya instruksikan dapat melakukan penangkap,” tegas Irjen Pol. Suntana.
Ditambahkannya, proses pengungkapan kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa almarhum Yogi Andhika yang selama ini prosesnya tertutup, saat ini terbuka untuk umum.
“Saya mengimbau kepada seluruh pihak yang turut serta mengawal dan memantau kasus ini sejak awal untuk dapat ikut serta memantau serta mempublikasikan setiap perkembangan kasus ini secara terbuka,” pungkasnya.(r)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)

Posting Komentar